BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan hukum di Kota Banjar sudah tidak tentu arah, seakan sudah
tidak memiliki hukum. Hukum yang sudah dibuat oleh pihak legislativepun seakan
hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak
terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran
masyarakat akan hukumpun menjadi kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat
hanya untuk dilanggar.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Definisi hukum lalu lintas ?
- Apakah warga kota Banjar sudah banyak yang sadar hukum ?
- Sanksi tegas bagi para pelanggar hukum lalu lintas tersebut ?
- Fenomena SIM nembak ?
- Pelajar tingkat pendidikan apa yang paling banyak melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas ?
- Kalau denda atau sanksi untuk pelanggaran hukum lalu lintas bagi pelajar apakah diberlakukan ?
- Denda maksimal bagi pelajar ?
- Apakah setiap tahunnya para pelanggar hukum mengalami kenaikan atau penurunan ?
- Cara untuk menyadarkan agar masyarakat sadar hukum berlalu lintas ?
C. TUJUAN
- Menanamkan rasa cinta tanah air dengan dibuktikan oleh kesadaran memiliki semangat belajar yang tinggi.
- Memperkaya pengalaman para siswa menenai objek-objek tertentu dengan cara melihat, mendengar, meraba dan merasakan sendiri bagaimana rupa atau objek dalam keadaan aslinya.
- Mendidik dan melatih para siswa membuat karya tulis sebagai laporan observasi.
- Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah ingin mencetak lulusan yang memiliki wawasan nasional dan internasional.
D.
MANFAAT
- Menambah ilmu pengetahuan, wawasan yang umum dan luas.
- Mengenal tempat-tempat wisata di jogja yang indah dan dipelihara di Indonesia.
- Mengetahui asal usul dari tempat-tempat wisata di jogja.
- Mempererat keakraban dengan teman satu sekolah.
- Kebersamaan yang sangat erat dan kerjasama antar kelompok.
BAB II
PEMBAHASAN
Aturan atau tata tertib yang
mengatur tentang lalu lintas serta aturan bagi para pengendaranya. Lalu
lintas di dalam
Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan
dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu
Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan,
orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pemerintah
mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,
aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Tata cara berlalu lintas di jalan
diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas,
perioritas menggunakanjalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
B. Kondisi
Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat di Kota Banjar
masih kurang, ditinjau dari :
Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahgunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan
lain sebagainya.
Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan
hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap
pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan
parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut,
laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang
ditanggapi.
Bahkan
secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada
mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti
sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap
pejabat terbukti korupsi.
Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa
pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media
cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui
bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan
selalu menarik perhatian.
Tinjauan
Hukum
Ditinjau
dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran
hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya
“onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam
masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat
sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan
masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung
pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum
seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
Mengingat bahwa hukum adalah
perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum
masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum
melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas
penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam
menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan
bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat
kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya
pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
C. SANKSI
TEGAS BAGI PARA PELANGGAR HUKUM LALU LINTAS
1. Fenomena SIM Nembak
Sebagian besar atau kebanyakan kesalahan
berada pada orang yang membuat SIM. Karena, mereka seringkali memalsukan
identitasnya, khususnya usia.
2. Pelajar tingkat pendidikan apa yang paling
banyak melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas ?
Jawaban :
Tingkat Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).
3. Kalau denda atau sanksi untuk pelanggaran
hukum lalu lintas bagi pelajar apakah diberlakukan ?
Jawaban :
Ya, karena denda atau sanksi tidak pernah membeda – bedakan apapun.
4. Denda maksimal bagi pelajar ?
Jawaban :
Tergantung pelanggarannya.
5. Apakah setiap tahunnya para pelanggar
hukum mengalami kenaikan atau penurunan ?
Jawaban :
Tergantung hasil akhir dari program penuntasan pelanggaran tersebut.
D. Cara
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
1. Cara untuk menyadarkan agar masyarakat
sadar hukum berlalu lintas ?
Jawaban :
Pengarahan dating langsung ke lapangan, sosialisasi, menjalankan operasi rutin, memasang spanduk himbauan. Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui
kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya
bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi
juga membina kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam
bentuk tindakan (action) dan pendidikan
(education). Berikut penjelasannya :
A. Tindakan
(action)
Tindakan
penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu
dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan
ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat insidentil dan
kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat
B. Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal
maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan
formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara
yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan
nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan
pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab
merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang efektif
dan efesien ialah dengan pendidikan.
KESIMPULAN :
Kesadaran hukum berlalu lintas di kota Banjar
masih kurang. Kebanyakan masyarakat di kota Banjar tertib ,karena takut akan
petugas. Pelanggaran yang sering dilakukan adalah penggunaan pelindung kepala
atau yang biasa dikenal dengan helm.
Contoh Pelanggaran
|
Pasal
|
Denda
|
Tidak menggunakan SNI
( Standar
Nasional Indonesia )
|
Pasal 291 ayat (
1 ) , pasal 106 ayat ( 8 )
|
Rp. 250.000
|
tidak menggunakan
helm ( bagi penumpang )
|
Pasal 291 ayat (
2 ), pasal 106 ayat ( 8 )
|
Rp. 250.000
|
Persyaratan
teknis layak jalan ( spion, klakson, lampu utama, dan lain – lain ).
|
Pasal 285 ayat (
1 ), pasal 106 ayat ( 3 ), pasal 148 ayat ( 2 ) dan ( 3 )
|
Rp. 250.000
|
Muatan (berboncengan lebih dari 1 orang)
|
Pasal 292 jo pasal 106 ayat (9)
|
Rp. 250.000
|
1.1 Undang-undang
mengenai pelanggaran mengemudi
1.1 Pelanggaran
berboncengan lebih dari satu orang
1.2 Pelanggaran
terhadap teknis layak jalan
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesadaran
hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya
dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan
terhadap hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat dapat
ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan
hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya
pertimbangan semata yang bersifat objektif. Kesadaran hukum bukan
hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar
terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan
suatu pendidikan dan penyuluhan hukum.
B.
SARAN
Pemerintah sebagai pelaksana Undang – undang harus terus
mensosialisasaikan produk dari hukum kepada masyarakat mulai dari tingkat
pedesaan sampai perkotaan dan orang berada diluar pemerintahan seperti
LSM,LBH,media massa dan perguruan tinggi diharapkan bisa membantu pemerintah
dalam mengedukasi masyarakat, Agar masyarakat mengerti tentang kesadaran hukum.
Itulah makalah tentangHukum lalu lintas semoga bisa menjadi referensi untuk tugas pelajaran dan
bisa menjadi acuan hidup dan mengerti akan kesadaran
hukum di lalu lintas.