Selamat datang kembali di blog ini kawan,
kali ini kita akan membahas apa pengertian otonomi daerah, Asas, Serta Prinsipdari Otonomi daerah itu sendiri.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada
website ilmusiana.com yang telah terlebih dahulu membahas pengertian Otonomi
daerah ini, dengan begitu para siswa dapat dengan mudah menemukan pengertian,
tujuan, dan asas otonomi daerah dengan mudah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan
negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional
Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan
melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi
- Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous.
Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian
otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi
Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah.
Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut...
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian
otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi
Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince :
Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak
sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian
otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah sebagai berikut...
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk
pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus
rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
4. Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan
otonomi daerah adalah sebagai berikut...
agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan
pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan
berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh
pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri
kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu daerah dapat
diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya
kekhususan sendiri.
5. Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip ototnomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata,
dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang
diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya
daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap
bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan.
serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah
diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,
hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
6. Asas Otonomi Daerah - Pedoman pemerintahan
diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan
berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai
berikut..
Asas kepastian hukum adalah asas yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
Asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Asas profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Asas akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara
negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas
yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan,
kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah
menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut...
Asas desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat
pusat daerah
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Demikian Penjelsan singkat Definisi atau
Pengertian Otonomi daerah, semoga bermanfaat bagi pembaca.