Kumpulan contoh tugas makalah dan pembahasan lainnya

Wednesday, 2 November 2016

Struktur dan Ciri Biografi

Struktur dan ciri biografi akan menjadi pembahasan kita kali ini dalam tema biografi. Biografi yakni sebuah tulisan yang membahas tentang kehidupan seseorang. Secara sederhana, biografi dapat di artikan sebagai sebuah riwayat hidup seseorang atau tokoh.

Setelah mengetahui apa itu biografi, selanjutnya kita cari tahu seperti apa struktur biografi serta apa saja ciri - ciri dari biografi itu sendiri. Mari simak selengkapnya.

Struktur Teks Biografi

Berikut struktur teks biografi yang terdiri dari orientasi, peristiwa dan masalah, reorientasi. 


  • Orientasi

Orientasi merupakan bagian dimana menjelaskan tentang pengenalan tokoh, berisi gambaran awal tentang tokoh yang diceritakan dalam biografi tersebut.


  • Peristiwa dan Masalah

Bagian peristiwa atau kejadian merupakan bagian yang berisi tentang sebuah peristiwa atau kejadian yang pernah dialami, termasuk didalamnya memuat tentang masalah yang pernah dihadapinya dalam mencapai tujuan serta cita-citanya. Hal-hal yang menarik, mengagumkan, mengesankan, dan mengharukan yang pernah dialami tokoh juga diuraikan dalam bagian ini.


  • Reorientasi

Reorientasi merupakan bagian penutup. Bagian ini berisi tentang pandangan penulis terhadap tokoh yang diceritakan tersebut. Reorientasi bersifat opsional, yang artinya pada bagian ini boleh ada atau tidak.

Ciri-Ciri Biografi

Berikut ciri-ciri biografi : 

  • Biografi memiliki struktur yang terdiri atas : orientasi, peristiwa atau masalah, serta reorientasi.
  • Biografi memuat berdasarkan informasi fakta serta disajikan dalam bentuk narasi.
  • Faktualnya (fakta) berdasarkan pengalaman hidup seseorang yang diceritakan dalam tokoh biografi tersebut.
  • Judul biografi
  • Hal yang menarik serta mengesankan yang ditampilkan dalam kehidupan tokoh yang diceritakan
  • Hal yang mengagumkan serta mengharukan yang muncul dalam kehidupan tokoh yang diceritakan
  • Hal yang dapat di contoh atau diteladani dari kehidupan tokoh.

Demikian penjelasan singkat tentang ciri dan struktur teks biografi. Semoga dapat bermanfaat serta menambah ilmu pengetahuan.

Thursday, 13 October 2016

Beberapa Penyimpangan dalam Demokrasi Terpimpin

Beberapa Penyimpangan dalam Demokrasi Terpimpin

Penyimpangan dan penyelewengan Dalam Demokrasi terpimpin - Pada masa demokrasi terpimpin, tampak bahwa Presiden Soekarno menjadi “pemimpin tunggal” dan sumber pedoman kehiduperjadinya penyimpanganpenyimpangan terhadap konstitusi. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awalnya masyarakat Indonesia yakin bahwa dengan kembali kepada UUD 1945, bangsa dan negara Indonesia akan mengalami perubahan struktur politik yang lebih baik. Masyarakat yang telah lama hidup dalam kekacauan politik merindukan suatu masan bernegara. Konstitusi yang ada diabaikan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan berbagai penyimpangan pada konstitusi yang berlaku. 


Pelaksananaan Demokrasi Terpimpin pada Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 diwarnai banyak banyak penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945, yang ditandai dengan kekuasaan Presiden Soekarno yang tak terbatas sehingga perode ini sering dijuluki " Orde Lama" . Berbagai penyimpangan tersebut meliputi


1. Kekuasaan Presiden
Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

2.Pembentukan MPRS
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945. Bukankah seharusnya dilakukan pemilihan umum? tapi mengapa malah membentuknya sendiri?

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Lagi-lagi pembentukan parlemen dengan kehendak presiden sendiri.

4.Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden. Mungkinkah hanya untuk memperkuat jabatan saja?!

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)
Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.

7. Pembentukan Kabinet Kerja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim
Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI
ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960


penyimpangan terhadap politik luar negeri Indonesia pada masa demokrasi terpimpin

Pada masa Demokrasi Terpimpin, terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yaitu sebagai berikut.

Indonesia membagi kekuatan politik dunia menjadi dua.
  • Nefo (New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru penentang imperialism dan kapitalisme.
  • Oldefo (Old Established Forces), yaitu negara-negara Barat yang menganut imperialisme dan kapitalisme.
Membentuk poros Jakarta-Peking.
Maksud poros ini adalah Indonesia menjalin persahatan yang erat dengan RRC, padahal pada waktu itu RRC merupakan blok komunis.

Indonesia melaksanakan Politik Mercusuar
Politik mercusuar adalah politik yang mengagungkan kemegahan Indonesia di mata dunia luar, seperti:
  • pembangunan Stadion Senayan Jakarta.
  • penyelenggaraan pesta olahraga negara-negara Nefo di Jakarta yang disebut Ganefo.

Tuesday, 11 October 2016

Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM - Menurut Wikipedia HAM atau Hak Asasi Manusia adalah  prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Namun kali ini kita bukan akan membahas soal pengertian Hak Asasi manusia, melainkan kita akan menelurusi lebih dalam mengenai faktor penyebab terjadinya pelanggaran ham di indonesia maupun di luar negeri. Beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara lengkap dan terinci.

Faktor Internal Pelanggaran HAM :
  1. Keadaan psikologis para pelaku artinya pelaku pelanggaran HAM terkadang melakukan pelanggaran ketika kondisi psikologisnya agak terganggu mungkin ketika depresi atau stress
  2. Sifat Egois, pelanggaran HAM juga dapat terjadi karena sifat egois dari pelaku.
  3. Tidak adanya sikap toleransi terhadap orang lain, Pelaku pelanggaran HAM terkadang memiliki sikap kurang toleransi terhadap orang lain.
  4. Tingkat Kesadaran Pelaku terhadap HAM
  5. Tidak adanya rasa Empati dan rasa kemanusiaan
  6. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik
  7. Sifat individualis
  8. Adanya rasa dendam artinya pelanggaran HAM juga bisa terjadi karena adanya unsur dendam dari pelaku.
  9. Adanya diskriminasi  dari orang yang ada dalam kesehariannya

Faktor Eksternal  Pelanggaran HAM:

  1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Strukture sosial  dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
  3. Kesenjangan Ekonomi
  4. Teknologi yang digunakan secara salah
  5. Belum meratanya pemahaman tentang hak asasi manusia
  6. Adanya pihak yang membantu dan mempermudah pelanggaran hak asasi manusia
  7. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum.
Itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran ham di berbagai negara, khususnya di Indonesia. Demikian artikel saya buat semoga menjadi pembelajaran serta ilmu bagi anda selaku pembacanya.

Friday, 30 September 2016

Pengertian serta Tujuan Otonomi Daerah

Selamat datang kembali di blog ini kawan, kali ini kita akan membahas apa pengertian otonomi daerah, Asas, Serta Prinsipdari Otonomi daerah itu sendiri.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada website ilmusiana.com yang telah terlebih dahulu membahas pengertian Otonomi daerah ini, dengan begitu para siswa dapat dengan mudah menemukan pengertian, tujuan, dan asas otonomi daerah dengan mudah.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.


1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut...
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut...
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

4. Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut...
agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.

5. Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

6. Asas Otonomi Daerah - Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut..
Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban

Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).

Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut...
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Demikian Penjelsan singkat Definisi atau Pengertian Otonomi daerah, semoga bermanfaat bagi pembaca.

Pengertian Garis Bujur

Pengertian Garis Bujur - Setelah sebelumnya saya sudah membahas pengertian garis lintang yang tentu ada kaitannya dengan Pengertian garis bujur untuk itu kali ini saya bahas materi geografi tentang garis bujur.

Garis Bujur adalah garis maya yang ditarik dari kutub utara hingga ke kutub selatan atau sebaliknya. Garis ini membujur dan membagi bola bumi menjadi 2 bagian, yaitu bagian barat dan timur. Garis tersebut menghubungkan ke-2 kutub dan melewati kota Greenwich, Inggris. Jadi, garis bujur yang berada di sebelah barat Greenwich disebut Bujur Barat dan garis yang berada di sebelah timur Greenwich disebut Bujur Timur. Jarak kedua garis bujur itu dari Greenwich hingga pada batas 180º.

Garis Bujur
Garis Bujur

Pada jarak itu, Bujur Barat dan Bujur Timur kembali bertemu. Garis bujur inilah yang pada perkembangannya dijadikan sebagai patokan dalam menentukan waktu di berbagai belahan dunia. Sehingga sering kali pada setiap kapal terdapat 2 jam yang digunakan. Jam yang menunjukkan waktu berdasarkan waktu di kota Greenwich dan jam yang menunjukkan waktu lokal atau berdasarkan Matahari. Pengukuran garis bujur dalam derajat, menit dan detik, misalnya 5o10’ 30” B.

Garis bujur menggambarkan lokasi sebuah tempat di timur atau barat Bumi dari sebuah garis utara-selatan yang disebut Meridian Utama. Berbeda dengan garis lintang yang memiliki ekuator sebagai posisi awal alami, maka tidak ada posisi awal alami untuk garis bujur. Oleh karena itu, sebuah dasar meridian harus dipilih, yaitu dengan mengadopsi meridian Greenwich sebagai Meridian utama universal atau titik nol bujur.

Jadi, garis bujur dimanfaatkan sebagai dasar dalam menentukan perbedaan waktu di seluruh dunia. Setiap jarak 15° ke arah Bujur Barat maupun ke arah Bujur Timur menunjukkan selisih waktu 1 jam (60 menit). Hal ini didasarkan atas perhitungan bahwa dalam sehari semalam (selama 24 jam) Matahari mengelilingi Bumi sebesar 360° (di mana 360°/24 jam = 15°).

Astalog.com

Demikian Ulasan materi pengertian garis bujur. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda selaku siswa dan mahasiswa untuk menempuh mata pelajaran geografi ini.

Pengertian Garis Lintang

Pengertian Garis Lintang - Dikutip dari Wikipedia garis lintang adalah sebuah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di Bumi terhadap garis khatulistiwa (utara atau selatan). 

Posisi Garis Lintang biasanya dinotasikan dengan simbol huruf Yunani φ. Posisi lintang merupakan penghitungan sudut dari 0° di khatulistiwa sampai ke +90° di kutub utara dan -90° di kutub selatan.

Sedangkan menurut Astalog.com Garis lintang merupakan garis khayal vertikal yang digunakan untuk menentukan suatu lokasi di permukaan bumi dan berkedudukan paralel terhadap garis khatulistiwa atau garis lintang 0°. Bagian di sebelah atas (utara) dari garis khatulistiwa disebut garis Lintang Utara (LU) dan di sebelah bawah (selatan) dari garis khatulistiwa disebut garis Lintang Selatan (LS). Pengukurannya dalam derajat, menit dan detik serta ditulis dalam singkatan, misalnya 55o 53’ 10” U.


Garis Lintang menandakan perbedaan zona iklim di bumi. Daerah diantara garis Khatulistiwa yang diapit oleh garis CANCER dan garis CAPRICORN, yaitu antara 23,27°LU – 23,27°LS disebut daerah tropis, karena di sanalah sepanjang waktu matahari bersinar pada siang hari, di daerah ini hanya memiliki 2 musim, yaitu musim panas dan musim hujan. Sementara daerah antara 23,27°LU dan 66,33°LU serta antara 23,27°LS dan 66,33°LS disebut daerah subtropis, dimana di daerah tersebut memiliki 4 musim, yaitu musim panas, musim gugur, musim dingin, dan musim semi. Jadi, garis lintang bermanfaat untuk menentukan perbedaan iklim atau pergantian musim.

Alasan Mengapa negara-negara di asia tenggara memiliki keadaan sosial yang sama

Mengapa negara-negara di asia tenggara memiliki keadaan sosial yang sama - Halo sobat balik lagi dengan admin seribu contoh, pada kesempatam ini kita akan mengupas tuntas mengapa negara di asia memiliki keadaan sosial yang sama.

Seperti yang telah saya bahas sebelumnya dalam artikel Permasalah Sosial di Asia Tenggara sebelumnya. Dalam artikel tersebut ditekankan alasan alasan yang seginitifikan mengapa negara di kawasan asia tenggara memiliki keadaan sosial yang sama.


Jika saya paparkan alasannya yaitu :

Karena pada dasarnya negara di kawasan asia tengggara sama-sama sudah dijajah oleh negara asing terutama oleh eropa sehingga memiliki keadaan sosial yang sama yang menimbulkan kemiskinan dll

Adapun opini yang menyebutkan bahwa :

Karena ASEAN sekarang sedang mengalami keadaan sosial yang sama yaitu:
  • kemiskinan
  • kelaparan
  • banyak anak tidak sekolah
Dan masih banyak sekali alasan lainya yang membuat kondisi sosial di asia tenggara terbilang sama.