Kumpulan contoh tugas makalah dan pembahasan lainnya

Friday 27 November 2015

MAKALAH TENTANG HUKUM LALU LINTAS

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
        Pelaksanaan hukum di Kota Banjar sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang sudah dibuat oleh pihak legislativepun seakan hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukumpun menjadi kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.

B. RUMUSAN MASALAH
  • Definisi hukum lalu lintas ?
  • Apakah warga kota Banjar sudah banyak yang sadar hukum ?
  • Sanksi tegas bagi para pelanggar hukum lalu lintas tersebut ?
  • Fenomena SIM nembak ?
  • Pelajar tingkat pendidikan apa yang paling banyak melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas ?
  • Kalau denda atau sanksi untuk pelanggaran hukum lalu lintas bagi pelajar apakah diberlakukan ?
  • Denda maksimal bagi pelajar ?
  • Apakah setiap tahunnya para pelanggar hukum mengalami kenaikan atau penurunan ?
  • Cara untuk menyadarkan agar masyarakat sadar hukum berlalu lintas ?


C. TUJUAN
  • Menanamkan rasa  cinta tanah air dengan dibuktikan oleh kesadaran memiliki  semangat belajar yang tinggi.
  • Memperkaya pengalaman para siswa menenai objek-objek tertentu dengan cara melihat,  mendengar, meraba dan merasakan sendiri bagaimana rupa atau objek dalam keadaan aslinya.
  • Mendidik dan melatih para siswa membuat karya tulis sebagai laporan observasi.
  • Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah ingin mencetak lulusan yang memiliki wawasan nasional dan internasional.


D. MANFAAT
  • Menambah ilmu pengetahuan, wawasan yang umum dan luas.
  • Mengenal tempat-tempat wisata di jogja yang indah dan dipelihara di Indonesia.
  • Mengetahui asal usul dari tempat-tempat wisata di jogja.
  • Mempererat keakraban dengan teman satu sekolah.
  •  Kebersamaan yang sangat erat dan kerjasama antar kelompok. 
  

BAB II
PEMBAHASAN

       Aturan atau tata tertib yang mengatur tentang lalu lintas serta aturan bagi para pengendaranya. Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakanjalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.

B. Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat di Kota Banjar masih kurang, ditinjau dari :

Tinjauan bentuk pelanggaran
      Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahgunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.

Tinjauan Pelaksanaan Hukum
      Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
      Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.

 Tinjauan Jurnalistik
       Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian.

Tinjauan Hukum
       Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
        
Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.

C. SANKSI TEGAS BAGI PARA PELANGGAR HUKUM LALU LINTAS

1. Fenomena SIM Nembak
Sebagian besar atau kebanyakan kesalahan berada pada orang yang membuat SIM. Karena, mereka seringkali memalsukan identitasnya, khususnya usia.

2. Pelajar tingkat pendidikan apa yang paling banyak melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas ?
Jawaban        : Tingkat Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).

3. Kalau denda atau sanksi untuk pelanggaran hukum lalu lintas bagi pelajar apakah diberlakukan ?
Jawaban        : Ya, karena denda atau sanksi tidak pernah membeda – bedakan  apapun.

4. Denda maksimal bagi pelajar ?
Jawaban        : Tergantung pelanggarannya.

5. Apakah setiap tahunnya para pelanggar hukum mengalami kenaikan atau penurunan ?
Jawaban        : Tergantung hasil akhir dari program penuntasan pelanggaran tersebut.

D. Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

1. Cara untuk menyadarkan agar masyarakat sadar hukum berlalu lintas ?
Jawaban        : Pengarahan dating langsung ke lapangan, sosialisasi, menjalankan operasi  rutin, memasang spanduk himbauan.  Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education). Berikut penjelasannya :

A.   Tindakan (action)
       Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat insidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat

B.   Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
   
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
KESIMPULAN :
         
Kesadaran hukum berlalu lintas di kota Banjar masih kurang. Kebanyakan masyarakat di kota Banjar tertib ,karena takut akan petugas. Pelanggaran yang sering dilakukan adalah penggunaan pelindung kepala atau yang biasa dikenal dengan helm.

Contoh Pelanggaran
Pasal
Denda
Tidak menggunakan SNI
( Standar Nasional Indonesia )
Pasal 291 ayat ( 1 ) , pasal 106 ayat ( 8 )

Rp. 250.000

tidak menggunakan helm ( bagi penumpang )
Pasal 291 ayat ( 2 ), pasal 106 ayat ( 8 )
Rp. 250.000
Persyaratan teknis layak jalan ( spion, klakson, lampu utama, dan lain – lain ).

Pasal 285 ayat ( 1 ), pasal 106 ayat ( 3 ), pasal 148 ayat ( 2 ) dan ( 3 )

Rp. 250.000
Muatan (berboncengan lebih dari 1 orang)
Pasal 292 jo pasal 106 ayat (9)
Rp. 250.000
1.1 Undang-undang mengenai pelanggaran mengemudi

Pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang

1.1 Pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang

Pelanggaran terhadap teknis layak jalan


1.2 Pelanggaran terhadap teknis layak jalan



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
        Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap  hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat dapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif.  Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan hukum.

B.   SARAN                                                         
Pemerintah sebagai pelaksana Undang – undang harus terus mensosialisasaikan produk dari hukum kepada masyarakat mulai dari tingkat pedesaan sampai perkotaan dan orang berada diluar pemerintahan seperti LSM,LBH,media massa dan perguruan tinggi diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, Agar masyarakat mengerti tentang kesadaran hukum.

Itulah makalah tentangHukum lalu lintas semoga bisa menjadi referensi untuk tugas pelajaran dan bisa menjadi acuan hidup dan mengerti akan kesadaran hukum di lalu lintas.