Kumpulan contoh tugas makalah dan pembahasan lainnya

Friday 11 March 2016

Asas-asas Perjanjian Internasional

Asas-asas Perjanjian Internasional


Perjanjian Internasional merupakan sebuah perjanjian yg dirancang pada bawah aturan internasional sang beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat sang beberapa pihak yang mengatur hak dan  kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian bilateral dirancang antara 2 negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang didesain sang lebih asal dua negara.
Termin Perjanjian Internasional

pada membentuk perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama wajib  melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :

1. Negosiasi (negotiation)
negosiasi atau perundingan   ialah hal pertama yang wajib  dilakukan. Secara umum  mungkin teman sudah tau makna berasal negosiasi ini. Istilahnya mirip musyawarah buat mencapai suatu kesepakatan  yg disetujui bersama.
Pada melakukan negosiasi masing-masing negara bisa mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika telah ada konvensi bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

2. Penandatanganan ( Signature)
sehabis dilakukan perundingan   akan terdapat proses penandatanganan. Umumnya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Buat perjanjian yang pada perjanjian multilateral (negara yg terlibat lebih dari dua ) maka akibat konvensi disebut legal Bila suara telah mencapai 2/tiga bunyi peserta yang hadir buat memberikan bunyi. Namun demikian perjanjian belum bisa diterapkan apabila belum melalui termin ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing negaranya.

3. Pengesahan (Ratification)
Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri di suatu perjanjian dengan kondisi bila telah disahkan sang badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
ratifikasi sang badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan sang pemerintahan raja-raja sempurna atau otoriter.

Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang dipergunakan.
Ratifikasi adonan sang Badan Eksekutif dan  Legislatif (dpr dan  Pemenrintahan). Sistem ini artinya yang paling poly dipergunakan sebab badan eksekutif dan  legislatif sama-sama memilih pada proses ratifikasi suatu perjanjian.

Asas-Asas Perjanijan Internasional
menurut kesepakatan  Wina 1969, bahwa perjanjian internasional artinya perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih, yg bertujuan buat mengadakan akibat-dampak aturan eksklusif. Pada sini yg dapat mengadakan perjanjian internasional ialah hanya negara saja.
Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan pembuatan asas-asas ini artinya buat mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun Jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya.

Asas-asas tersebut ialah menjadi berikut:
1. Pacta sunt servada, bahwa setiap perjanjian yg telah dirancang harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.

2. Reciprositas, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yg bersifat negatif juga positif.

3.  Courtesy, merupakan saling mengormati serta saling menjaga kehormatan negara.
4. Kecenderungan hak, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan wajib  saling hormat-menghormati.

Berdasarkan Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan, bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat awam juga spesifik, mengandung ketentuan-ketentuan aturan yg diakui secara tegas oleh negara-negara yg bersangkutan.
Berkenaan menggunakan pasal tadi, maka setiap negara yg mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan  menaati ketentuanketentuan yg tercantum di dalamnya. 

Ini ditimbulkan galat satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional ialah asas pacta sunt servada, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yg telah dirancang wajib  ditaati sang pihak-pihak yang mengadakan.