MAKALAH TENTANG MEA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah MEA - ASEAN
Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah hasil kesepakatan
antara kepala negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu pasar tunggal di
kawasan ekonomi ASEAN agar negara-negara ASEAN mampu bersaing menghadapi
negara-negara lain seperti Cina atau negara lainnya dalam hal perdagangan.
Namun
dengan adanya ASEAN Economic Community tersebut menimbulkan berbagai dampak
bagi negara, pemerintah, masyarakat, pemuda, bahkan para akademisi. Di
Indonesia sendiri kesiapan pemerintah dan masyarakat masih sering dipertanyakan
mengingat Indonesia masih dalam tahap negara berkembang.
Tujuan
dibentuknya ASEAN Economic Community MEA sendiri adalah untuk mempermudah
memperjualbelikan barang atau jasa di seluruh Asia Tenggara sehingga
menimbulkan persaingan yang ketat antar negara.
Untuk
itu menyelidiki dan mengetahui factor yang terpengaruh oleh adanya ASEAN
Economic Community oleh pemerintah sangat penting guna mempersiapkan masyarakat
menghadapi kebijakan ekonomi dengan adanya pasar tunggal Asean tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN MAKALAH MEA
2. 1 Pengertian ASEAN Economic
Community
ASEAN
Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean adalah hasil kerja sama
negara-negara ASEAN (Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam,
Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Kamboja) untuk mempermudah
memperjualbelikan barang atau jasa lintas negara dengan membentu pasar tunggal
yang mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara MEA.
Karakteristik
utama dalam pasar tunggal ASEAN Economic Community berbasis produksi, kawasan
ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau
seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global.
Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km
persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan
ASEAN yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas.
Pada
KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 para pemimpin ASEAN memutuskan untuk
mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial-ekonomi.
2.
2 Peran Pemerintah Indonesia Dalam Mempersiapkan ASEAN Economic Community
2.2.1
Sektor Tenaga Kerja
Sejumlah
pimpinan asosiasi profesi mengaku cukup optimistis bahwa tenaga kerja ahli di
Indonesia cukup mampu bersaing. Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto
Hasibuan, misalnya mengatakan bahwa tren penggunaan pengacara asing di
Indonesia malah semakin menurun. Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi
syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas.Dita Indah
Sari
"Pengacara-pengacara
kita, apalagi yang muda-muda, sudah cukup unggul. Selama ini kendala kita kan
cuma bahasa. Tetapi sekarang banyak anggota-anggota kita yang sekolah di luar
negeri," katanya MEA.
Di
sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo,
mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerja muda yang belum menyadari
adanya kompetisi yang semakin ketat.
"Selain
kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung
pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar
negeri."
Indonesia mengantisipasi arus
tenaga kerja asing?
Staf
Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan tidak
ingin "kecolongan" dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam
menghadapi pasar bebas tenaga kerja. "Oke jabatan dibuka, sektor
diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak
asal bebas," katanya.
"Kita
tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi
karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser. Sejumlah syarat yang ditentukan
antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi
terkait di dalam negeri. Permintaan tenaga kerja jelang MEA akan semakin
tinggi, kata ILO.
2.2.2
Sektor Pertanian
Hadapi
MEA, Petani Minta Subsidi Langsung
Berlakunya
era pasar bebas asean (MEA) membuat para petani di Indonesia ketar-ketir.
Mereka merasa belum siap bersaing untuk mengahadapi era pasar bebas yang
rencananya akan mulai diterapkan pada akhir tahun 2015 mendatang.
Salah
satunya menghadapi persaingan produk pertanian dari petani asal Thailand dan
Vietnam. WinarnoTohir, Ketua Umum Kelompok Kontan Tani Nelayan Andalan ( KTNA)
Nasional mengatakan bahwa sampai saat ini dari sisi harga, produk pertanian
Indonesia, khususnya beras kalah saing dengan Thailand dan Vietnam.
“Beras
Thailand saja misalnya, mereka keluar bias Rp 5.500 per kilogram atau liter,
kita di dalam negeri masih Rp 6.600, beda jauh,” kata Winarno Tohir kepada
KONTAN Kamis (11/12).
Winarno
mengatakan, perbedaan arga yang jauh antara beras Thailand dan Indonesia
tersebut dipicu oleh perbedaan perlakuan pemerintah antara Indonesia da
Thailand. Di Thailand, pemerintah cukup memberikan perhatian ke petanimereka
dengan memberikan sbsidi langsung ke petani yang per hektarnya mencapai Rp 2,6
juta.
Winarno
mengatakan, perlakuan terebut beda dengan yang diberikan oleh pemerintah
terhadap petani di Indonesia. “Makanya supaya bias mengejar, kami ingin
pemerintah bias kumpulkan subsidi di pupuk, bunga bank, benih menjadi satu dan
kemudian memberikan subsidi langsung ke petani,” kata Winarno
Winarno
mengatakan, menurut perhitungannya, untuk bias memberikan subsidi langsng ke
petani memang memerlukan anggara cukup besar. Untuk menyamai subsidi Thailand
saja, diperlukan anggaran lebih dari Rp 200 Triliunan.
Besar anggaran tersebut dihitung berdasakan besaran subsidi per
hektar lahan di Thailand yang mencapai Rp 2,6 juta dikalikan luasan lahan
pertanian Indnesia yang saat inimencapai 13,6 juta hektar. Meskipun besar, agar
petani Indonesia bisa bersaing dengan Thailand, subsidi tersebut harus
dikalikan.
2.2.3
Sektor Bisnis atau Pengusaha
Saat
MEA, pengusaha RI punya pasar 625 juta orang
Pembentukan
Masyarakat ASEAN sudah semakin dekat. Indonesia harus mampu memanfaatkan
integrasi negara-negara anggota ASEAN yang akan dimulai pada 31 Desember 2015.
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) misalnya, yang merupakan salah satu
pilar Masyarakat ASEAN, bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN,
I Gusti Agung Wesaka Puja, dalam acara Media Briefing, bertema membahas
Kesiapan Indonesia Menghadapi Masyarakat ASEAN 2015, yang dielar di Gedung
Nusantara, Kementrian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa(16/14).
Menurut Dirjen Kerja Sama ASEAN, MEA dapat dimanfaatkan
untuk memperluas pasar Indonesia di kawasan Asia Tenggara. “Pasar Indonesia
mencapai 250 juta orang, tetapi pasar ASEAN itu mencapai 625 juta orang. Jadi,
kita punya kesempatan untuk memasuki pasar lain yang lebih luas, sebesar 275
juta,” ujar I Gusti.
Pada
kesempatan itu, I Gusti menggarisbawahi harapan Presiden Joko Widodo dalam
menyambut pembentukan Masyarakat ASEAN, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA), Indonesia diharapkan dapat terlebih dulu ‘menyerbu’ pasar-pasar di
negara-negara ASEAN lain. Dengan begitu, kestabilan ekonomi dalam negeri bias
tetap terjaga. Selain itu, Indonesia juga perlu menjadi bagian penting dari
rantai produksi regional maupun global.
Dirjen
Kerja Sama ASEAN juga menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo saat
menghadiri KTT ke-24 ASEAN di Myanmar bulan November lalu mengenai tiga hal
utama agar dapat mewujudkan MEA. Pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur
dan konektivitas di negara ASEAN, antar negara ASEAN, dan dengan negara mitra.
Percepatan pembangunan infrastruktur ini dilakukan sesuai koridor Masterplan on
ASEAN Connectivity (MPAC).
Langkah
kedua, adalah melakukan kerjasama investasi, industry, dan manufaktur, yang
lebih erat di antara negara-negara anggota ASEAN. Lalu yang ketiga, adalah
meningkatkan perdagangan intra negara ASEAN yang saat ini masih rendah, baru
mencapai 24,2 persen. “Indonesia berharap dalam lima tahun ke depan nilai
perdagangan intra ASEAN setidaknya bias mencapai 35 sampai 40
persen.
“Untuk
memastikan keberlanjutan pembangunan Masyarakat ASEAN, ASEAN sedang menyusun
Visi Masyarakat ASEAN Pasca 2015. Dalam hal ini, Presiden RI juga menyampaikan
dua aspirational goals sebagai elemen dari visi dimaksud, yaitu menggandakan
PDB ASEAN dari USD 2,2 triliun menjadi USD 4,4 triliun dan memangkas separuh
persentase kemiskinan di kawasan ASEAN dari 18,6% menjadi 9,3% pada tahun
2030,” tuturnya.
Pada
kesempatan yang sama, Plt. Asisten Deputi Regional dan Sub Regional, Kementrian
Koordinator Perekonomian, Rizal Edwin menjelaskan, hingga saat ini Indonesia
sudah melakukan berbagai hal penting dalam rangka mempersiapkan dirimenyambut
pembentukan MEA.
Terbukti,
hingga Agustus 2014, capaian cetak biru MEA Indonesia di tingkat nasional telah
mencapai 85,5 persen. Sementara scorecard rata-rata ASEAN dalam pencapaian MEA
adalah 82,1%.
Menurut
Rizal, Indonesia sudah meratifikasi 115 perjanjian, dari 138 perjanjian ekonomi
ASEAN yang meliputi bidang perdagangan barang dan jasa serta investasi. Kini,
Indonesia dalam proses meratifikasi 23 perjanjian terkait perdagangan jasa. Tak
hanya itu, Indonesia juga sudah menggalakkan 43 proyek infrastruktur dan
logistic melalui program MP3EI, serta system logistic nasional. Ini termasuk
pembangunan rel kereta api di 5 pulau besar, serta system transportasi massal
di 6 kota terbesar di Indonesia. “Pemerintah juga mendorong Maritime
Connectivity melalui pembangunan tol laut dari kawasan barat hingga timur, dan
meningkatkan kapasitas pelabuhan di seluruh pulau,” kata Rizal.
Upaya
kordinasi di seluruh lini pun telah dilakukan sebagai persiapan Indonesia
menangkap peluang MEA. Simak saja, Presiden RI dan Menko Perekonomian telah
secara rutin melakukan pertemuan koordinasi dengan para gubernur seluruh
Indonesia untuk memantapkan kesiapan Indonesia menghadapi MEA. Lalu, kantor
Menko Perekonomian sudah menyusun Road Map Daya Saing Nasional. Bank Indonesia
sudah meluncrkan program keuangan inklusif untuk meningkatkan akses UKM
terhadap permodalan perbankan.
2.2.4
Standardisasi Profesi Tenaga Kerja
Standar
Profesi Tenaga Kesehatan
Era
globalisasi mengharuskan tenaga kesehatan berbenah diri. Peluang dan tantangan
yang menghadang harus diterobos (breakthrough) dengan peningkatan mutu dan
profesionalisme tenaga kesehatan Indonesia yang hanya dapat dicapai bila tenaga
kesehatan Indonesia dalam melakukan pelayanannya sesuai dengan Standar
Profesinya.
Standar
Profesi sebagai acuan oleh tenaga kesehatan merupakan persyaratan yang mutlak
harus dimiliki. Mengukur kemampuan tenaga kesehatan dapat diketahui dari
standar profesi yang harus dipatuhi terlebih lagi apabila dalam penyusunan
standar profesi tersebut disusun setelah mengadakan bedah buku dengan profesi
yang sama dari negara lain yang berstandar internasional.
Profesi
Kesehatan di Indonesia diharuskan memiliki standar profesi sebagaimana
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 pasal21 dan 22
menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya
berkewajiban untuk mematuhi standar profesi ditetapkan oleh Menteri.
Puspronakes
LN (Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaka Keshatan Luar Negeri) sesuai dengan
salah satu dari Tupoksinya yaitu Pemberdayaan Profesi telah memfasilitasi 10
Organisasi Profesi untuk menyusun standar profesi mulai dari 2002 - 2006 dan
telah ditetapkan oleh menteri Kesehatan.
Ke
10 standar Profesi tersebut adalah:
1.
Profesi
Bidan
2.
Sanitarian
3.
Ahli
Laboratorium Kesehatan
4.
Rekam
Medis
5.
Keperawatan
6.
Tekniker
Gigi
7.
Gizi
8.
Radiologi
9.
Elektro
medik
10.
Fisioteraspis
Pada
tahun 2007 proses penyusunan standar profesi untuk Profesi Tenaga kesehatan
Teknik Wicara , Ahli Madya Farmasi, Okupasi Terapi dan Refraksionist Optisien,
Perawat dan Perawat Anaesthesi.
Pada
tahun 2008 penyusunan standar Profesi akan difasilitasi oleh Puspropnakes untuk
profesi kesehatan Teknik Tranfusi, Teknik Instalasi Medik, Ahli Kesehatan
Masyarakat dan Kimia Klinik Indonesia.
Dengan
ditetapkannya standar profesi oleh Menteri Kesehatan, maka uji kompetensi untuk
setiap jenis tenaga kesehatan dapat dilaksanakan sehingga kualitas tenaga
kesehatan sama baik di seluruh Indonesia.
2.2.5
Mata Uang
Mata
uang bersama ASEAN belum akan terwujud
Penetapan
Mata Uang bersama (single common currency) belum akan terwujud dalam waktu
dekat. Padahal, dalam rumusan awal cetak biru pengembangan Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) 2015, penyatuan mata uang negara-negara ASEAN menjadi mata uang
tunggal sebenarnya jadi salah satu tujuan.
ASEAN
percaya, penerapan mata uang tunggal bakal meningkatkan efisiensi perdagangan
dengan berkurangnya biaya transaksi. Mata uang tunggal juga dapat mendongkrak
transparansi harga sehingga ada peningkatan aktivitas perekonomian di
negara-negara ASEAN.
Makanya,
rumusan awal proyek MEA sebetulnya bernama ASEAN Economic and Currency
Community (AECC) atau Masyarakat Ekonomi dan Mata Uang ASEAN. Tetapi, dalam
perkembangannya ASEAN menyadari penyatuan mata uang tunggal jadi program butuh
waktu lebih lama. Alhasil, rencana penyatuan mata uang tunggal jadi program
jangka panjang dan dipisahkan dari rencana MEA.
Apalagi,
setelah melihat krisis ekonomi yang terjadi di negara Zona Euro, ASEAN makin
tak yakin dengan rencana pembentukan mata uang bersama. Le Luong Minh,
Sekretaris Jenderal ASEAN menyatakan, setelah melihat pengalaman Eoro, tak
layak rasanya meneruskan scenario mata uang tunggal ASEAN. Meski Common
Currency mendorong penyatuan ekonomi dan juga sebaliknya, ASEAN menilai MEA
tidak harus berujung pada penyatuan mata uang
Menurut
A. Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik
Universitas Gajah Mada (UGM), penyatuan mata uang memang memiliki manfaat
berupa peningkatan efisiensi perekonomian negara anggotanya. Efisiensi muncul
dari berkurangnya biaya transaksi perdagangan antar negara anggota, melalui
hilangnya ongkos transaksi mata uang sekaligus resiko nilai tukar mata uang
yang biasanya mengikuti transaksi perdagangan.
2.2.6
Peran Pemerintah Daerah
Tantangan
dan hambatan bangsa Indonesia ke depan semakin kompleks dan multidimensional.
Tahun 2015, bangsa Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dengan berlakunya MEA, masyarakat di lingkungan ASEAN bisa melakukan transaksi
perdagangan baik barang dan jasa secara bebas. Situasi ini akan menuntut bangsa
Indonesia untuk memiliki daya saing yang kuat. Demikian disampaikan Bupati
Madiun MUHTAROM pada Workshop “Peran Standardisasi dan Pelayanan Publik
Memasuki ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN)” di kantor Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Madiun, (20/10/2014). Workshop diselenggarakan oleh Pemkab
Madiun bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Oleh
sebab itu, lanjut Muhtarom, bangsa Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur
dan lebih khusus lagi masyarakat kabupaten Madiun, perlu melakukan
langkah-langkah persiapan mengantisipasi kondisi yang akan dihadapi tersebut.
Kabupaten Madiun diharapkan dapat memanfaatkan momentum itu dengan positif,
serta jangan sampai menjadi sasaran pasar produk dan jasa dari negara anggota
ASEAN, mengingat potensi Madiun cukup besar dan mampu bersaing dengan
negara-negara anggota ASEAN.
Luas
wilayah kabupaten Madiun 1.010,86 KM persegi, dengan dominasi wilayah hutan
seluas lebih kurang 40.511 Ha. Kabupaten Madiun sendiri terbagi menjadi 15
kecamatan, 198 desa dan 8 kelurahan. Dengan jumlah penduduk 797.942 jiwa pada
tahun 2013, visi Kabupaten Madiun “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun
2018”.
Menurut
Muhtarom, kabupaten ini adalah daerah lumbung padi Jawa Timur bagian barat. Hal
ini ditunjukkan dengan potensi terbesar pada sektor pertanian khususnya tanaman
padi dengan luas areal panen 76.180 ha dan produksi padi tahun 2013 sebesar
526.820 ton/per tahun surplus produksi padi sebesar 228.420 ton/tahun setara
beras.
Potensi
lain, seperti: porang, kedelai, palawija, kopi, cengkih, kakao, durian,
rambutan dan produk olahan hasil hutan seperti kerajinan kayu jati dan
sebagainya. Makanan khas dan merupakan salah satu produk UMKM adalah Brem dan
Sambel Pecel. Masih ada lagi, kabupaten ini memiliki potensi produk batik yang
berciri khas Madiun, industri keramik yang berorientasi ekspor, industri tepung
tapioka, geothermal (panas bumi), pabrik sepatu (orientasi ekspor) serta
industri sigaret dari Sampoerna.
Kepala
BSN Bambang Prasetya yang menjadi pembicara kunci dalam workshop tersebut
mengatakan, dalam konteks peningkatan daya saing produk seperti untuk produk
unggulan daerah kabupaten Madiun, maka standar memainkan peranan penting.
Standar, diketahui, telah dipergunakan secara luas oleh seluruh negara dalam
upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kualitas
pelayanan jasa, dan memiliki value bila diterapkan oleh seluruh stakeholder
terkait.
Adapun
bagi pemerintah, standardisasi berperan dalam meningkatkan mutu, efisiensi
produksi, memperlancar transaksi perdagangan, serta mewujudkan persaingan usaha
yang sehat dan transparan. Indonesia, kata Bambang, telah memiliki 9.817 SNI
(Standar Nasional Indonesia) yang dapat diacu untuk mendukung pengembangan
proses, sistem, produk atau jasa guna memenuhi persyaratan pasar atau
masyarakat.
Saat
ini, BSN terus merintis kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Pemerintah
Daerah yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dalam pembinaan dan penerapan
SNI guna peningkatan daya saing produk nasional dan perlindungan terhadap
kepentingan masyarakat. Bambang mengatakan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014
tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang baru saja disahkan beberapa
waktu lalu mengamanatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam
penerapan SNI.
Wujud
nyata dalam perjanjian kerjasama tersebut salah satunya adalah dilaksanakannya
insentif berupa bimbingan penerapan standar sistem manajemen mutu berbasis SNI
ISO 9001:2008 di organisasi pelayanan publik yang berada di bawah naungan
pemerintah daerah seperti Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu serta Rumah
Sakit Umum Daerah. Selain itu, bimbingan ini juga diberikan kepada UKM untuk
penerapan standar sistem manajemen mutu, keamanan pangan maupun penerapan SNI untuk
produk unggulan daerah.
Muhtarom
dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi bantuan dan dukungan BSN kepada
Pemkab Madiun sehingga terselenggara workshop dan bimbingan teknis SNI ISO
9001:2008 bagi aparatur Pemkab dan UKM. Harapan ke depan adalah, akan
terpelihara kerjasama BSN dan Pemkab Madiun di dalam melakukan pembinaan
terhadap satker dan UKM di Madiun sehingga tercipta mutu pelayanan sehingga
mampu bersaing di pasar global.
2.2.7
Peran Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang SPK
Workshop
“Peran Standardisasi dan Pelayanan Publik Memasuki ASEAN Economic Community
(Masyarakat Ekonomi ASEAN), menghadirkan pembicara Deputi Bidang Penerapan
Standar dan Akreditasi – BSN SUPRAPTO. Suprapto menyajikan presentasi berjudul
“Peran Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian (UU SPK)”.
Suprapto
mengatakan, bangsa Indonesia harus memiliki daya saing untuk mengambil manfaat
dari perkembangan globalisasi. Oleh karenanya, standardisasi dan penilaian
kesesuaian menjadi alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi,
memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan
transparan. Standardisasi dan penilaian kesesuaian juga diperlukan dalam
berbagai sektor kehidupan, perdagangan, industri, pertanian, IPTEK, serta
lingkungan hidup.
Oleh
sebab itu, keterlibatan semua pihak termasuk Pemerintah Daerah diperlukan untuk
mendorong pengembangan dan penerapan standar. Berikut ini pasal-pasal
dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 yang terkait peran Pemerintah Daerah
dalam Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam
rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan daerah, Pemerintah
Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN (Pasal 10, ayat 5).
SNI
dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 21).
Pemerintah
Daerah wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah Non kementerian tentang pemberlakuan SNI secara wajib (Pasal 24).
Pemerintah
Daerah wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib (Pasal 25).
Pemerintah
Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan
kebutuhan pasar dan masyarakat (Pasal 54).
Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di
bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 56).
Pemerintah
Daerah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem,
Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian (Pasal 58).
Sistem
informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah (Pasal 59).
2.3
Peran Kemitraan Triple Helix dalam Mempersiapkan Pasar ASEAN
Triple
Helix adalah sinergi dan penyatuan tiga kalangan yang terdiri dari kalangan
akademik, bisnis atau pengusaha dan pemerintah. Triple Helix memiliki tiga konsep
dasar yaitu :
1. Perguruan
tinggi /lemba ga litbang memiliki peran untuk menghasilkan inovasi-inovasi
teknologi. Pada suatu masyarakat berbasis pengetahuan di negara-negara
berkembang, posisi kalangan akademik ini adalah sederajat dengan entitas
industri dan pemerintah;
2. Ketiga kalangan tersebut -- akademik, bisnis, pemerintah --
memiliki motivasi untuk meningkatkan dinamika dan daya kesinambungan ekonomi.
Hal ini memperkuat munculnya suatu kondisi di mana berbagai proses kemunculan
kebijakan inovasi semakin sering merupakan hasil interaksi antar elemen
masyarakat dan bukan lahir sebagai sekedar usulan pemerintah saja;
3. Negara-negara berkembang saat ini tengah mengalami kendala
dalam mendorong agar masing-masing kelompok akademik, bisnis, dan pemerintah
untuk mengambil peran secara lebih aktif, sedemikian rupa hingga ketiganya
mampu memperluas potensi daya inovasi diri sendiri.
Dengan
demikian, kita dapat memandang bahwa konsep "Triple Helix" adalah
formulasi fungsional yang dapat dipergunakan oleh negara-negara berkembang
berhaluan demokratik, dalam menciptakan akses kepartisipasian lebih luas bagi
masyarakat luas agar bisa menciptakan pelbagai transformasi yang mereka bersama
inginkan. Meningkatkan fungsi demokrasi bagi dinamika ekonomi ini, segala
sesuatunya bermula dari penguatan relasi akademik atau lembaga riset, bisnis,
dan pemerintah.
2.4
Pengaruh adanya ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) terhadap
Hubungan Perekonomian Indonesia terhadap Negara Tetangga
Hubungan
Perekonomian Indonesia dengan Singapura
Indonesia
berbatasan dengan wilayah negara lain di ASEAN yaitu Malaysia dan Singapura.
Dengan adanya ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) diyakinkan
akan menguntungkan bagi Indonesia, juga bagi Malaysia dan Singapura. Singapura
adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia
cosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan
Internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk
duna.
Singapura
memiliki sejarah Imigrasi yang panjang. Penduduknya yang beragam memiliki
jumlah lima juta jiwa terdiri dari Cina, Melayu, India, berbagai keturunan
Asia, dan Kaukasoid. 42% penduduk Singapura adalah orang asing yang bekerja dan
menuntut ilmu di sana. Pekerja asing membentuk 50% dari sector jasa. Negara ini
adalah yang terpadat kedua setelah Monako. A.T Kearney menyebut Singapura
sebagai negara terglobalisasi di dunia dalam indeks Globalisasi tahun 2006.
Economist
Inteligence Unit dalam Indeks Kualitas Hidup menempatkan Singapura di peringkat
teratas kualitas hidup terbaik di Asia dan ke sebelas di dunia. Singapura
memiliki cadangan devisa terbesar kesembilan di dunia.
Dengan
demikian akan sangat menguntungkan bagi Indonesia jika menjalin hubungan baik
dengan Singapura mengingat transaksi ekonomi akan lebih mudah dengan adanya
Masyarakat Ekonomi ASEAN dan mengingat Singapura adalah negara konsumen maju
dan penduduknya dari berbagai kalangan dan berbagai kebutuhan ekonomi.
Hubungan
Perekonomian Indonesia dengan Malaysia
Seperti
halnya Indonesia dan Singapura, hubungan kedua negara akan sangat menguntungkan
bagi masing-masing. Masing-masing negara akan memiliki pasar di negara lain
dengan transaksi ekonomi yang lebih mudah.
Bahkan
dalam satu kesempatan, Deputi Perdana Menteri Malaysia Tun Sri Muhyiddin Yassin
menyampaikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak
telah membuat komitmen bersama terkait tenaga kerja untuk menyikapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN. Malaysia dinilai masih membutuhkan tenaga kerja asal Indonesia.
Pembahasan
yang sempat dibangun antara dua kepala negara tersebut pun akan segera
dilaksanakan dalam waktu dekat. Malaysia, kata dia, telah memiliki one
stop center untuk mengatur berbagai keperluan. Dengan adanya one stop center
ini, Yassin yakin birokrasi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengadu
nasib di negeri Jiran akan lebih mudah dari pada beberapa waktu lalu. Malaysia,
kata dia, telah melakukan pembicaraan dengan kementerian yang mengatur tentang
tenaga kerja di Indonesia.
"Dari
sudut Malaysia kita memang telah lanjutkan jalinan antara kementerian yang
berkenaan sudah ada perbincangan karena kami masih memerlukan sokongan dari
Indonesia dari segi tenaga kerja termasuk pembantu rumah dan sebagainya,"
tukas Yassin.
Karena
kebutuhan itu, lanjut Yassin, pembahasan terkait kerja sama perlu dirampungkan
segera. Birokrasi yang dianggap memperlambat kerja sama pun perlu dipangkas.
Yassin berterima kasih atas bantuan tenaga kerja dari Indonesia. Bantuan ini,
kata dia, telah membantu proses pembangunan di Negeri Jiran ini.
"Terimakasi kepada Indonesia karena bantu kami. Kalau tidak ada tenaga itu
mungkin proses pembangunan Malaysia akan terencat (terhenti). Kata orang
terbantu dengan jumlah yang bisa kita capai bersama," pungkas dia.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Secara
keseluruhan Indonesia merasa optimis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sehingga pemerintah berusaha memajukan semua sector yang mendukung perekonomian
Indonesia agar mampu bersaing dengan sesama negara ASEAN. Antara
lain dengan memperhatikan tenaga kerja, petani, pengusaha, serta mendorong
perekonomian daerah.
2. Triple
helix adalah sinergi antara kalangan akademik, kalangan bisnis atau pengusaha
dan pemerintah. Triple helix bertujuan mendorong ketiga kalangan tersebut untuk
dapat bekerja secara bersama-sama membangun perekonomian Indonesia agar siap
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
3. Dengan
adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN, diyakini akan menguntungkan Indonesia terkait
hubungannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Karena
Indonesia akan memiliki pasar yang lebih luas dan transaksi ekonomi yang
dipermudah.
Sekian makalah yang membahas tentang mea ini, semoga ada manfaatnya untuk kalian